Pansus II DPRD Probolinggo Bahas Legalitas Paguyuban PKL, Jadi Kunci Penataan Pedagang ke Depan

PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo terus mematangkan tata kelola pedagang kaki lima agar lebih tertib dan punya kepastian hukum. Lewat rapat lanjutan Panitia Khusus II, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan PKL kini menyoroti keberadaan serta legalitas paguyuban PKL di daerah. Rabu (03/06/2026).

Anggota Pansus II dari Fraksi Gerindra, Ryadlus Sholihin Firdaus, mengatakan rapat kali ini berlangsung cukup panjang. Pembahasan difokuskan pada pengaturan paguyuban PKL karena posisinya penting dalam sistem penataan pedagang ke depan.

Menurut Ryadlus, setelah Perda disahkan, pemerintah kota harus tegas soal eksistensi dan legalitas paguyuban. Tujuannya agar tidak muncul banyak kelompok yang saling mengklaim sebagai wadah resmi PKL.

“Pembahasan hari ini yang cukup panjang soal paguyuban PKL. Ke depan setelah Perda disahkan, kami berharap ada ketegasan dari pemerintah kota mengenai eksistensi dan legalitas paguyuban. Sehingga tidak semena-mena muncul banyak paguyuban yang mengklaim membawahi kelompok PKL,” ujarnya.

Dalam draf aturan, paguyuban diarahkan menjadi wadah yang dibentuk oleh dan untuk pedagang kaki lima sendiri. Tapi keberadaannya tetap wajib mendapat pengakuan dan legalitas dari OPD terkait.

Ketentuan ini diharapkan melahirkan sistem organisasi PKL yang lebih rapi. Ada jalur koordinasi jelas dengan pemerintah daerah, dan kepentingan pedagang bisa dijaga secara kolektif.

Ryadlus menegaskan, pembahasan paguyuban jadi salah satu pasal paling krusial dalam Raperda ini. Namun perda hanya mengatur prinsip dan garis besarnya saja.

Soal teknis seperti penentuan ruas jalan atau lokasi boleh dan tidak boleh untuk aktivitas PKL, akan diatur lewat Peraturan Wali Kota. “Untuk teknisnya nanti diatur melalui Perwali. Termasuk jalan mana yang boleh dan tidak boleh jadi lokasi PKL. Sebelumnya memang sudah ada ketentuan, tapi setelah Perda ini disahkan tentu perlu pembaruan Perwali,” tambahnya.

Pembahasan Raperda Penataan PKL masih menyisakan satu kali pertemuan lagi sebelum masuk tahap finalisasi. DPRD Kota Probolinggo berharap regulasi ini kelak jadi payung hukum yang memberi kepastian bagi pedagang sekaligus mendukung penataan ruang kota yang lebih baik. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *