Lamongan, BERITAMADAS 6 Januari 2026 – Warga Desa Katemas, Dusun Ragas Kidul, kecamatan kembangbahu kabupaten Lamongan kembali dikejutkan insiden penagihan utang ala preman oleh oknum Bank BTPN. Kali ini, korban adalah seorang nasabah dengan inisial (St), yang dihantam ancaman kasar melalui telepon seluler
“Kau akan dipenjara dan makan uang haram!” Ujarnya via telpon
Insiden memanas pada Senin (5/1/2026) ketika petugas penagih bernama Bu Amel mendatangi rumah nasabah yang sedang tidak berada di tempat. Suami nasabah menawarkan solusi damai dengan mengambil dari tabungan istri senilai Rp2 juta, tapi ditolak mentah-mentah. Situasi memburuk saat petugas senior bernama Zumi mengambil alih via HP, melontarkan kata-kata tidak senonoh disertai ancaman pidana yang menakut-nakuti.
“Kami merasa terancam dan nama baik tercoreng. Ini jelas melanggar Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B tentang pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta. Jika untuk keuntungan ekonomi, Pasal 27 ayat (4) UU ITE juga berlaku,” ujar (St), yang berencana segera membuat laporan polisi (Dumas) ke Polsek setempat.
Mediasi pada Selasa (6/1/2026) melibatkan Bos BTPN Bu Dwi Fitri dan Zumi gagal mencapai kesepakatan. Ironisnya, warga lain mengeluhkan pengalaman serupa, penagihan kasar terhadap beberapa nasabah di dusun yang sama. Pak Kasun, perangkat desa, turut menengahi tapi sia-sia.
Kasus ini menyoroti praktik penagihan ilegal yang meresahkan masyarakat pedesaan Lamongan. Media Berita Madas mendesak BTPN melakukan investigasi internal, OJK turun tangan, dan aparat hukum bertindak tegas agar tak ada lagi “bank preman” yang mengintimidasi rakyat kecil.
Redaksi Edi








