Sampang, BERITAMADAS 22 Januari 2026 – Polsek Camplong, Kabupaten Sampang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu melalui penangkapan satu pelaku pada Rabu (21/1/2026) pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif dan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Camplong, IPTU Bambang Budiyanto, S.H., bermula dari informasi masyarakat yang patut diapresiasi. “Berkat informasi dari masyarakat, Alhamdulillah kami dapat menangkap satu bandar narkoba (BD) kemarin. Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satreskoba Polres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang Budiyanto.
Pelaku berinisial AW (30) tahun ditangkap merangkul barang bukti berupa kristal sabu seberat sekitar 4 gram, dua buah korek api, satu unit ponsel, serta satu pipet kaca. Keberhasilan ini menjadi pengingat bagi masyarakat Sampang bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keluarga.
Tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Camplong mengajak seluruh warga Camplong dan Sampang untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama, kita wujudkan Sampang bebas narkoba demi masa depan anak cucu kita.
Redaksi Asis





