Polda Jatim Tetapkan Ibu Anima sebagai Tersangka Penyerobotan Tanah Aset di Pogot, Surabaya

Surabaya, BERITAMADAS 22 Januari 2026 – Kasus penyerobotan tanah aset di Jalan Pogot (B44), Kelurahan Tanah Kali Kendinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, memasuki babak hukum yang signifikan. Ibu Anima, yang mengklaim diri sebagai ahli waris, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas praktik mafia tanah yang merugikan pemilik sah.

Warga setempat telah lama mengetahui modus operandi ini, yang semakin terungkap melalui penampilan anaknya, Dea, di media sosial. Dea kerap membingkai keluarga Ibu Anima sebagai korban, meski bertentangan dengan fakta hukum. Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Armoji, turut menyayangkan viralnya isu ini tanpa koordinasi lintas pihak, termasuk tim kuasa hukum pemilik tanah.

Pemilik tanah sah, Ibu Inggita, melalui tim yang dipimpin H. Holis, telah mengambil langkah hukum tepat sesuai regulasi Indonesia. Laporan ke Satgas Pemberantasan Premanisme & Mafia Tanah Kota Surabaya telah dilayangkan beberapa minggu lalu, didukung bukti kuat seperti sertifikat hak atas tanah dan kesaksian warga.

Dasar hukumnya jelas: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur penyerobotan tanah sebagai tindak pidana, dengan Pasal 1365 KUHP menyatakan, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Regulasi pertanahan lain turut memperkuat perlindungan hak milik. Langkah ini menjadi contoh preventif mencegah konflik agraria di wilayah Pogot dan sekitarnya.

Pemahaman masyarakat akan pasal-pasal ini krusial untuk melindungi hak atas tanah. Kami mengajak publik waspada terhadap praktik serupa dan mendukung penegakan hukum yang adil.

 

Redaksi Asis 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *