PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Inisiatif Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD serta Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Rabu (06/05/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua I H. Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani. Hadir dalam forum tersebut Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, seluruh Anggota DPRD Kota Probolinggo, Sekretaris DPRD, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Dalam sambutannya, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen yuridis yang fundamental dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa persidangan, di mana saat ini memasuki Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung pada periode Mei hingga September 2026, dan akan dilanjutkan pada Masa Sidang III sampai dengan akhir tahun anggaran.
“Penetapan pada Rapat Paripurna hari ini pada hakikatnya merupakan penentuan tema-tema besar dan prioritas legislasi daerah. Proses selanjutnya akan dilaksanakan secara intensif oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan pentingnya inisiatif DPRD dalam mendorong penguatan regulasi teknis pada sektor pariwisata. Menurutnya, meskipun regulasi induk telah tersedia, pengembangan pariwisata Kota Probolinggo memerlukan dukungan kebijakan yang lebih operasional guna mengakselerasi pertumbuhan sektor tersebut. Berdasarkan data yang ada, tingkat hunian hotel di Kota Probolinggo saat ini masih berada pada kisaran 25% hingga 30%, sehingga diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian daerah.
“Pariwisata merupakan salah satu dari tiga poros utama pembangunan Kota Probolinggo, selain fungsi sebagai kota penyangga pelabuhan dengan Kawasan Bahari Tanjung Tembaga dan fungsi sebagai kota transit yang telah didukung layanan kereta komuter. Oleh karena itu, penguatan regulasi di sektor ini menjadi sangat krusial,” tegas dr. Aminuddin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dalam keterangannya menyampaikan bahwa Perubahan Propemperda Tahun 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan hukum daerah serta tingkat kesiapan substansi dan administrasi sejumlah Raperda. Terdapat beberapa Raperda yang belum dapat dibahas pada Masa Sidang I periode Januari–April 2026, sehingga perlu dilakukan penjadwalan ulang pada Masa Sidang II dan Masa Sidang III Tahun 2026.
“Perubahan ini telah melalui pembahasan dan disepakati bersama dalam Rapat Badan Musyawarah serta ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Prinsip yang kami pegang adalah efektivitas dan kualitas produk hukum daerah. Tidak semua persoalan harus diatur dalam Perda. Selektivitas menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki urgensi, kemanfaatan, dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ungkap Ketua DPRD.
Beliau menambahkan, beberapa Raperda saat ini masih dalam proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur. Proses tersebut merupakan tahapan wajib untuk memastikan keselarasan substansi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sistem hukum nasional. DPRD juga akan terus melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat guna memperkuat landasan yuridis setiap Raperda yang diusulkan.
Rapat Paripurna diakhiri dengan pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD Kota Probolinggo dengan Wali Kota Probolinggo terhadap Penetapan Inisiatif Komisi dan Perubahan Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2026.
Dengan ditetapkannya agenda tersebut, DPRD Kota Probolinggo menegaskan komitmen untuk memperkuat fungsi legislasi secara terencana, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap kebijakan hukum daerah yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kota Probolinggo secara tepat sasaran. (Syl)








