DPRD Kota Probolinggo Siap Membahas 14 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026, Wali Kota Berharap Hasil Legislasi Dapat Menjadi Instrumen Pendukung Penguatan Ekonomi Daerah

PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo secara resmi menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Rabu (6/5/2026). Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Pimpinan DPRD Kota Probolinggo.

Pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Tahun 2026 dibagi dalam tiga masa persidangan, yaitu Masa Sidang II yang berlangsung pada periode Januari sampai dengan April 2026, Masa Sidang III pada periode Mei sampai dengan Agustus 2026, serta Masa Sidang I yang dijadwalkan pada periode September sampai dengan Desember 2026.

Berdasarkan Propemperda yang telah ditetapkan, terdapat 14 (empat belas) Raperda yang diagendakan untuk dibahas sepanjang Tahun Anggaran 2026. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan Tahun 2025, di mana DPRD Kota Probolinggo telah menyelesaikan pembahasan terhadap 13 (tiga belas) Peraturan Daerah.

“Penetapan perubahan Propemperda ini merupakan tahapan awal yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pembahasan Raperda. Terdapat beberapa Raperda yang belum dapat diagendakan pada Masa Sidang II, sehingga pembahasannya akan dilanjutkan pada Masa Sidang III. Oleh karena itu, diperlukan persetujuan dari seluruh Anggota Dewan melalui forum Rapat Paripurna,” ujar Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani.

Usai pelaksanaan Rapat Paripurna, Ketua DPRD menjelaskan bahwa pada Masa Sidang III periode Mei hingga Agustus 2026, terdapat 3 (tiga) Raperda yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dibahas, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah. Adapun Raperda dimaksud meliputi: Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ketiga Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur.

Menurut Ketua DPRD, prinsip kehati-hatian dan selektivitas menjadi pedoman utama dalam proses pembentukan Peraturan Daerah. Semakin banyak regulasi yang dibentuk, maka akan semakin besar pula norma hukum yang mengikat masyarakat.

“Apabila kondisi kemasyarakatan telah berjalan secara tertib dan kondusif, maka intervensi regulasi tidak selalu diperlukan. Keberadaan suatu peraturan pada dasarnya membatasi ruang gerak masyarakat. Oleh sebab itu, setiap Raperda yang masuk akan kami lakukan penyaringan secara cermat agar benar-benar memiliki urgensi dan kemanfaatan,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dalam keterangannya menyampaikan bahwa setiap Raperda yang akan dibahas tentu akan melalui serangkaian proses yang komprehensif sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota menyambut positif terhadap Raperda inisiatif DPRD karena substansinya dinilai konstruktif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat.

“Khusus untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, kami berharap produk hukum yang dihasilkan nantinya dapat menjadi instrumen pendukung dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah. Sektor pariwisata merupakan salah satu poros utama pembangunan Kota Probolinggo yang perlu diperkuat melalui kerangka regulasi yang adaptif,” terang Wali Kota.

Rapat Paripurna yang ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Penetapan dan Berita Acara Perubahan Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2026 tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, segenap Anggota DPRD Kota Probolinggo, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *