PROBOLINGGO – Pada pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani, menyampaikan pandangan fraksi terkait substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang saat ini dalam tahap pembahasan.
Menurutnya, Raperda tersebut memiliki posisi yang sangat strategis karena akan berfungsi sebagai landasan yuridis dan payung hukum yang komprehensif bagi pengembangan sektor pariwisata di Kota Probolinggo, termasuk pengaturan mengenai pengelolaan destinasi wisata berbasis sosial dan transformasi digital.
“Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kemanfaatan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo saat ini tengah melaksanakan berbagai upaya intensif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana sektor pariwisata menjadi salah satu instrumen kunci dalam pencapaian target tersebut,” ujar Santi Wilujeng.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa dengan tersedianya regulasi yang jelas, terukur, dan akuntabel, maka seluruh potensi destinasi wisata yang terdapat di Kota Probolinggo dapat diidentifikasi, digali, dan dikembangkan secara maksimal. Keberadaan regulasi dimaksud tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga akan memberikan _multiplier effect_ yang signifikan terhadap penguatan perekonomian masyarakat.
“Kami berharap keberadaan Raperda ini mampu menjadi stimulus dalam meningkatkan kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Dampak positifnya akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat, khususnya pada sektor jasa perjalanan wisata, sektor transportasi, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di sekitar kawasan destinasi wisata,” jelasnya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo tersebut juga menyampaikan harapan agar produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya dapat menjadi instrumen strategis dalam mempromosikan potensi dan keindahan Kota Probolinggo pada skala yang lebih luas.
“Semoga peraturan daerah yang kita tetapkan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, tetapi juga mampu menjadi sarana untuk memperkenalkan potensi pariwisata Kota Probolinggo di tingkat nasional bahkan internasional,” pungkasnya.(Syl)








