PROBOLINGGO , BERITA MADAS – Komisi I DPRD Kota Probolinggo menerima pengaduan dari Najwa Putri Ayu Pramita, siswi SMP 2 Kota Probolinggo, warga Jalan Letjen Sutoyo, terkait hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru jalur prestasi di SMAN 4 Kota Probolinggo.
Pengaduan itu dibahas dalam rapat Komisi I. Sibro Malisi, Ketua Fraksi Partai NasDem sekaligus Anggota Komisi I, menjelaskan ketentuan jalur prestasi sesuai regulasi yang berlaku. Menurut Sibro, kuota jalur prestasi ditetapkan 5% dari total daya tampung. Kuota itu dibagi dua: 2% untuk prestasi akademik dan 3% untuk prestasi non-akademik.
“Yang 5% itu dibagi dua. Prestasi akademik 2% untuk capaian akademik dan lomba tertentu. Lalu prestasi non-akademik 3% meliputi olahraga, seni, keagamaan, dan kategori lain yang sudah ditentukan,” jelas Sibro.
Untuk non-akademik, cakupannya cukup luas. Termasuk lomba keagamaan seperti tahfidz Al-Qur’an, penghargaan khusus seperti golden ticket Ketua OSIS, hingga prestasi di bidang olahraga.

Khusus olahraga, Sibro menegaskan tidak semua kejuaraan bisa dihitung. Hanya 9 jenis ajang yang diakui sebagai dasar seleksi:
- Gala Siswa Indonesia (GSI)
- Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat pusat
- Pekan Olahraga Nasional (PON)
- Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas)
- Pekan Paralimpik Nasional
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda)
- Ajang olahraga nasional untuk penyandang disabilitas
Sibro menyebut pengadu mendaftar lewat jalur prestasi olahraga di SMAN 4. Yang jadi sorotan adalah dugaan penerimaan siswa dari jalur olahraga yang tidak sepenuhnya mengacu pada daftar ajang resmi.
“Informasi yang kami terima, KONI punya database atlet. Berdasarkan ketentuan, perlu dicocokkan apakah prestasi yang dipakai memang masuk kategori yang diatur. Dari data yang ada, beberapa ajang yang disebut tidak masuk jalur sesuai ketentuan,” kata Sibro.
Ia juga menyoroti informasi bahwa penerimaan jalur olahraga di SMAN 4 diduga melebihi kuota 3% yang tersedia. Ada pula pertanyaan soal kesesuaian jenis prestasi yang dipakai sebagai dasar seleksi.
Komisi I akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi ke pihak terkait. Tujuannya agar proses SPMB berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberi kepastian bagi siswa serta orang tua. Kasus ini jadi perhatian karena menyangkut hak siswa berprestasi untuk akses pendidikan lewat jalur prestasi sesuai aturan yang berlaku. (Syl)






