Uang ASN Disedot Paksa Rp1 Juta per Kepala || dugaan Bau Busuk Pungli Berkedok Infak dan Wakaf di Kemenag Tuban!

Tuban, beritamadas 29 Desember 2025 – Gedung negara yang berdiri atas nama rakyat dan dibiayai uang pajak kini diduga “disokong” oleh infak paksa dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban. Praktik pungutan liar (pungli) berkedok gerakan wakaf uang ini membuat guru madrasah dan pegawai negeri resah berat.

“Rp1 juta itu sangat berharga bagi kami yang penghasilan pas-pasan, tapi sulit menolak karena tekanan struktural dari atasan!” Ujar salah satu guru

Isu ini tak lagi sekadar gosip internal, melainkan dugaan pelanggaran serius yang mencederai etika birokrasi dan marwah institusi negara. Diduga, program yang diklaim berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur ini telah menargetkan ASN secara masif, dengan nominal pungutan hingga Rp1.000.000 per orang. ASN yang menyetor penuh dijanjikan sertifikat wakaf uang dari Bank Syariah Indonesia (BSI), sementara yang membayar di bawah itu? Diduga dibiarkan kosong tangan, menciptakan diskriminasi dan tekanan psikologis.

Salah satu guru madrasah, AM (inisial disembunyikan demi keselamatan), membenarkan adanya tarikan dana tersebut.

“Benar, ada pengumpulan wakaf atau infak ke seluruh ASN Kemenag Tuban. Yang bayar Rp1 juta dapat sertifikat BSI, yang kurang tidak. Ini jelas menimbulkan tekanan psikologis, apalagi bagi kami guru honorer dan ASN golongan rendah,” ungkapnya dengan nada getir. Ujarnya

“Bagi kami, satu juta rupiah itu sangat besar dan berharga. Banyak yang tidak setuju karena peruntukan dana tidak transparan sama sekali. Tapi kami terjebak dalam sistem birokrasi hierarkis—sulit menolak imbauan atasan. Ini sangat meresahkan dan diduga melampaui batas moral,” tambah AM.

Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.

“Jangan sampai ASN dijadikan objek pungutan berkedok ibadah!” Harapnya

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Hj. Umi Kulsum, S.Ag., M.Pd., tidak membantah adanya program tersebut.

“Memang ada gerakan wakaf uang dari Kanwil Kemenag Jatim. Pembayaran langsung transfer ke BSI atau Bank Jatim Syariah, dikelola Nadzir Wakaf Uang Jatim. ASN yang bayar Rp1 juta bisa dapat sertifikat,” jelasnya via WhatsApp.

Ia menegaskan program itu tidak wajib, hanya imbauan untuk membangun jiwa sosial dan rasa syukur ASN. Target nasional disebut mencapai Rp50 miliar untuk pembangunan masjid, madrasah, dan fasilitas keagamaan. Namun, pertanyaan besar muncul: Di tengah relasi struktural birokrasi yang kaku, apakah “imbauan” ini diduga berubah menjadi kewajiban terselubung, disertai target nominal dan iming-iming sertifikat? Transparansi aliran dana pun diduga minim, memicu kecurigaan publik.

Praktik ini memunculkan dilema serius:

  • Apakah boleh ASN dipungut dana dengan dalih agama di lingkungan birokrasi negara?
  • Di mana batas antara gerakan sosial sukarela dan penyalahgunaan wewenang struktural?
  • Apakah benar tidak ada unsur paksaan moral atau jabatan dalam “imbauan” ini?

Secara hukum, jika terbukti ada tekanan, kewajiban terselubung, atau pemanfaatan jabatan, praktik ini diduga melanggar:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
  • Peraturan Saber Pungli nasional.
  • Kode Etik dan Disiplin PNS/ASN.

Kami mendesak:

  • Inspektorat Jenderal Kemenag RI untuk audit internal segera.
  • Satuan Tugas Saber Pungli, Ombudsman RI, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk usut tuntas aliran dana, mekanisme pemungutan, dan pihak bertanggung jawab.
  • Pemulihan hak ASN yang diduga menjadi korban, serta penghentian total praktik serupa.

Negara tidak boleh kalah oleh pungli yang dibungkus nama agama. Infak adalah amal sukarela, bukan beban administratif! Masyarakat Tuban, Jawa Timur, dan Indonesia: Awasi ketat! Laporkan dugaan pungli via hotline Saber Pungli 1708, pengaduan Kemenag, atau Ombudsman. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu sebelum marwah institusi semakin tercoreng.

 

Redaksi Edi 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *