Raperda PKL Probolinggo Digenjot: Tujuannya Tertibkan Kota Sekaligus Lindungi Usaha Rakyat

PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD terus menguatkan komitmen menghadirkan tata kelola perkotaan yang tertib tanpa mematikan ekonomi masyarakat. Hal itu dibahas lewat Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Memasuki pertemuan ketiga, Pansus II DPRD Kota Probolinggo memperdalam pembahasan bersama perangkat daerah untuk menyempurnakan substansi aturan, Kamis (04/06/2026).

 

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kota Probolinggo, Slamet Swantoro, S.P., menyebut tiga kali pertemuan ini jadi momentum penting menyatukan persepsi legislatif dan eksekutif. Tujuannya menyusun regulasi yang benar-benar berpihak ke masyarakat.

 

Ia mengapresiasi semua pihak yang aktif memberi masukan. Menurutnya, perda ini bukan sekadar aturan administratif, tapi langkah strategis menciptakan sistem penataan PKL yang manusiawi, terukur, dan berdampak jangka panjang.

 

Slamet menjelaskan, fokus Pansus II ada di dua aspek: penataan dan pemberdayaan PKL. Keduanya harus jalan beriringan agar kebijakan tidak hanya menertibkan kawasan, tapi juga memberi ruang tumbuh bagi usaha kecil.

 

“PKL punya kontribusi besar ke perputaran ekonomi masyarakat. Banyak warga menggantungkan hidup dari dagang skala kecil, jadi keberadaan mereka harus diperhatikan lewat regulasi yang tepat,” ujarnya.

 

“Terima kasih ke semua pihak. Tiga kali pembahasan di Pansus II ini kita bahas bagaimana penataan dan pemberdayaan PKL bisa berjalan baik. Harapannya, dengan perda baru ini, pelaksanaan di lapangan lebih tertata dan pedagang dapat kepastian,” ungkap Slamet.

 

Ia menambahkan, tujuan utama perda ini adalah menyediakan lokasi usaha legal yang ditetapkan pemerintah. Dengan lokasi jelas, PKL bisa beraktivitas lebih aman dan nyaman. Pedagang tidak lagi cemas dipindah-pindah atau kena penertiban karena belum ada kepastian tempat.

 

Slamet menekankan pemerintah ingin mengubah paradigma penataan PKL yang selama ini identik dengan penertiban. Konsep baru di regulasi ini justru memberi perlindungan dan kepastian supaya pedagang bisa usaha lebih baik.

 

“Kalau PKL ditempatkan di lokasi yang sudah ditentukan, kenyamanan berjualan, akses masyarakat, sampai pengelolaan kawasan bisa lebih maksimal. Pedagang juga aman, tidak harus pindah-pindah,” jelasnya.

 

“Teman-teman PKL nantinya bisa menempati tempat yang sudah ditentukan. Jadi lebih aman, tidak lagi merasa dikejar-kejar, dan bisa usaha dengan tenang di tempat yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Slamet menegaskan semangat utama perda ini adalah perlindungan pelaku usaha kecil. Pemerintah ingin PKL tetap punya ruang mencari nafkah sekaligus dapat pembinaan agar usaha berkembang.

 

Menurutnya, pemberdayaan tidak bisa dipisah dari penataan. Setelah lokasi ditentukan, pemerintah harus terus dampingi, bina usaha, tingkatkan kualitas pelayanan, sampai kuatkan daya saing pedagang.

 

“Harapan saya, perda ini benar-benar melindungi teman-teman PKL saat mencari nafkah. Penataannya bukan mengusir, tapi memberi tempat yang lebih baik dan lebih tertata,” kata Slamet.

 

Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran bersama bahwa penataan kota adalah tanggung jawab semua pihak. Dengan regulasi ini, pemerintah ingin menyeimbangkan aktivitas ekonomi rakyat dan wajah kota yang tertib.

 

PKL yang tertata akan berdampak positif: kawasan lebih bersih, lalu lintas pejalan kaki dan kendaraan lebih teratur, ruang publik optimal tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi.

 

Di sisi lain, pemerintah ingin menunjukkan pembangunan kota tidak hanya soal fisik. Keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang jadi penggerak ekonomi lokal juga harus dijaga.

 

Lewat pembahasan intensif di Pansus II, Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL diharapkan segera rampung. Regulasi ini akan jadi dasar hukum kuat untuk pelaksanaan di lapangan.

 

Dengan aturan yang terarah, Pemkot Probolinggo berharap menghadirkan kota lebih tertib, bersih, nyaman, sekaligus memastikan PKL punya ruang usaha aman, layak, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *