PROBOLINGGO — Penguatan kapasitas fiskal daerah masih jadi fokus Pemkot Probolinggo bersama DPRD demi mempercepat pembangunan dan meningkatkan layanan publik. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (11/6/2026).
RDP ini jadi forum strategis untuk menelaah implementasi kebijakan pajak dan retribusi yang sudah berjalan. Selain mengecek realisasi pendapatan, forum ini juga dipakai untuk mengidentifikasi kendala di lapangan dan merumuskan langkah agar target penerimaan daerah bisa tercapai maksimal.
Rapat dihadiri jajaran OPD terkait, termasuk Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah sebagai ujung tombak pengelolaan pendapatan daerah.
Kepala BPPKAD Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio, S.STP., M.Si., hadir memenuhi undangan Komisi II untuk mengevaluasi Perda Paket 5 Tahun 2025 tentang PDRD. Menurutnya, RDP ini bentuk nyata pengawasan DPRD agar target PAD sesuai perencanaan.
“Pagi ini kami diundang Komisi II DPRD dalam rangka evaluasi penerapan Perda Paket 5 Tahun 2025 tentang PDRD. Ini fungsi DPRD untuk mengawasi pencapaian PAD Kota Probolinggo,” ujar Pujo Agung Satrio.
Lebih lanjut, BPPKAD memaparkan perkembangan realisasi pendapatan dan langkah yang sudah ditempuh untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi. Evaluasi ini juga jadi momentum memperkuat koordinasi antar OPD supaya seluruh potensi pendapatan tergarap optimal.
Pujo menegaskan target pendapatan daerah 2026 sebesar Rp265 miliar masih realistis. Tapi capaian itu butuh kerja sama semua pihak, dari pemerintah daerah, DPRD, hingga dukungan masyarakat.
“Dari banyak hal yang sudah kami laporkan, insyaallah optimis target Rp265 miliar tahun ini tercapai. Mohon dukungan seluruh OPD, bimbingan DPRD, dan masyarakat Kota Probolinggo,” lanjutnya.
Pembahasan RDP tidak hanya fokus pada angka. Komisi II juga menyoroti implementasi regulasi, efektivitas layanan ke wajib pajak, peningkatan kepatuhan, serta penguatan sistem pengelolaan pendapatan yang transparan dan akuntabel.
DPRD menekankan pentingnya pola kerja kolaboratif antara legislatif dan eksekutif. Tujuannya agar tiap Perda yang ditetapkan benar-benar berdampak pada kemandirian fiskal daerah.
Dengan evaluasi berkala lewat RDP, diharapkan seluruh OPD terus berinovasi dan memperkuat strategi pengelolaan pendapatan. Hasilnya, target PAD bisa terealisasi optimal dan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan, layanan publik yang lebih baik, serta peningkatan kesejahteraan warga Kota Probolinggo. (Syl)






