PROBOLINGGO, BERITA MADAS – Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama Direktur Utama PT Kutai Timber Indonesia (KTI), perwakilan warga pengadu, Kepala DLH, Disperinnaker, BAPPERIDA, BPPKAD, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo.
Rapat yang berlangsung Kamis, 18 Juni 2026 di Ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo ini membahas pencemaran lingkungan dan tindak lanjut relokasi warga Kampung Dok, Kecamatan Mayangan.
RDP digelar sebagai respons atas surat pengaduan warga Kampung Dok, khususnya RT 1 dan RT 2, dengan dukungan pengurus lingkungan setempat. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan aspirasi terkait kondisi lingkungan sekaligus menanyakan kejelasan proses relokasi yang dinilai belum tuntas.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Fraksi Golkar, Muchlas Kurniawan, menjelaskan pembahasan rapat lebih fokus pada tindak lanjut relokasi warga dibanding persoalan pencemaran yang selama ini disorot.
“Surat dari warga memuat keluhan dampak aktivitas di kawasan itu. Tapi poin utama yang mereka sampaikan adalah kepastian relokasi bagi warga yang sampai sekarang belum selesai,” ujar Muchlas.
Menurutnya, sebagian wilayah khususnya RT 3 sudah direlokasi pada masa pemerintahan sebelumnya. Sementara warga RT 1 dan RT 2 belum mendapat tindak lanjut, padahal proses appraisal atau penilaian harga sudah dilakukan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat, karena setelah penilaian berjalan, perkembangan selanjutnya tidak terlihat.
Komisi III DPRD Kota Probolinggo berkomitmen menindaklanjuti hasil RDP melalui koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Probolinggo. Langkah ini diharapkan membuka ruang komunikasi antara Pemkot dengan PT KTI untuk mencari solusi yang diterima semua pihak.
“Setelah rapat ini kami akan tindak lanjuti lewat rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. Pemkot nantinya bisa berkomunikasi langsung dengan pihak KTI terkait negosiasi dan langkah penyelesaian bersama masyarakat Kampung Dok,” tambah Muchlas.
Komisi III berharap proses penyelesaian relokasi segera mendapat kepastian. Tujuannya agar warga yang sudah lama menunggu bisa mendapat kejelasan dan solusi konkret. (Syl)






