PROBOLINGGO — Pemkot Probolinggo bersama DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (11/6/2026). Forum ini jadi ruang evaluasi sekaligus penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala Inspektorat Kota Probolinggo Puji Prastowo, S.E., menyampaikan sejumlah catatan penting pasca berlakunya Perda Nomor 5 Tahun 2025. Menurutnya, implementasi kebijakan harus selaras aturan agar dampaknya ke PAD maksimal.
Pertama, kesiapan perangkat pelaksanaan daerah. Penyesuaian aturan turunan wajib dilakukan supaya pengelolaan pajak dan retribusi tetap sesuai koridor hukum setelah ada perubahan regulasi dari pusat.
Kedua, pengawasan pemungutan. Inspektorat menekankan tidak boleh ada pungutan di luar tarif yang ditetapkan. Semua jenis retribusi harus dikelola tertib dan bisa dipertanggungjawabkan.
Ketiga, akurasi basis data. Puji menyoroti potensi piutang yang saat pelimpahan belum diverifikasi menyeluruh.
“Potensi penerimaan masih perlu diperkuat lewat pembaruan dan validasi data berkelanjutan. Data yang ada harus diidentifikasi ulang agar semua potensi terpetakan dan ditindaklanjuti tepat,” ujarnya.
Keempat, identifikasi objek belum tergarap. Perlu dicek apakah seluruh objek pajak dan retribusi yang diamanatkan Perda sudah dipungut maksimal atau masih ada yang terlewat.
Kelima, perbaikan mekanisme pemungutan. Mulai dari pendaftaran, penetapan, pembayaran, sampai pelaporan harus diperbaiki. Sistem penagihan yang efektif dinilai penting untuk menekan tunggakan dan menaikkan capaian tiap tahun.
Keenam, pengelolaan piutang tak tertagih. Untuk piutang yang sudah tidak potensial, Pemkot punya mekanisme penghapusan. Tapi prosesnya harus didahului evaluasi dan verifikasi administratif sesuai aturan.
Ketujuh, penguatan pengendalian internal. Inspektorat mendorong pemisahan fungsi antara penetapan, penerimaan, dan pengawasan. Pemisahan ini penting untuk meminimalkan penyimpangan dan membuat pengelolaan makin efektif.
Menutup pemaparan, Puji menegaskan digitalisasi sistem pembayaran dan layanan jadi langkah strategis. Selain mempercepat proses, digitalisasi juga meningkatkan transparansi dan kualitas layanan ke wajib pajak.
RDP ini diharapkan jadi momentum memperkuat koordinasi DPRD dan OPD. Tujuannya satu: mewujudkan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang optimal, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo. (Syl)






