Pansus III DPRD Probolinggo Tuntaskan Bahasan Raperda Kesejahteraan Sosial, Fokus Susun Payung Hukum Daerah

PROBOLINGGO – Pansus III DPRD Kota Probolinggo kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pertemuan kedua ini digelar untuk memperkuat landasan hukum pelayanan sosial di daerah.

 

Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo, H. Syukur, menyampaikan seluruh tahapan pembahasan substansi pasal sudah selesai hingga pasal terakhir. Setelah itu, fokus berikutnya adalah pembahasan internal sebelum masuk ke proses lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Pansus tadi sudah berjalan dan pasal terakhir sudah dibahas. Selanjutnya tinggal pembahasan secara internal. Karena regulasi di atasnya sudah ada, tinggal bagaimana diturunkan menjadi aturan di tingkat daerah. Tugas kita menyiapkan payung hukum untuk pelaksanaan di daerah,” ujar H. Syukur.

 

Ia menjelaskan, materi dalam raperda ini sudah mengakomodasi masukan internal dan usulan dari DPRD. Pembahasan dilakukan menyeluruh mulai Pasal 1 sampai Pasal 54.

 

Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor sosial.

 

H. Syukur menegaskan, jika perda ini kelak diundangkan, diharapkan kualitas pelayanan sosial di Kota Probolinggo bisa meningkat sehingga masyarakat merasakan manfaat lebih optimal. “Pembahasan terkait kesejahteraan sosial ini sangat penting. Harapannya ketika perda sudah diundangkan, pelayanan kepada masyarakat terutama di bidang kesejahteraan sosial bisa semakin baik dari yang sudah ada sekarang,” tambahnya.

 

Ia juga mengungkapkan pembahasan regulasi ini sudah berlangsung cukup panjang. Sebelumnya rancangan aturan ini pernah dibahas dan kini dilanjutkan setelah melalui proses harmonisasi. Tujuannya memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Dengan berlanjutnya pembahasan pada pertemuan kedua ini, DPRD Kota Probolinggo berharap regulasi tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial segera selesai. Ke depan regulasi ini diharapkan jadi dasar hukum yang kuat untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, terarah, dan berpihak pada masyarakat. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *