Lamongan, BERITAMADAS 10 Januari 2025 – Insiden mengerikan di Jalan Raya Mantup, wilayah Kedungsari, Moronyamplung, Kembangbahu, kini terkuak dugaan keterlibatan Kepala Dusun Kedungsari dalam proyek pengurukan yang diduga ilegal dan mengancam nyawa warga. Mobil besar terperosok saat menurunkan muatan bascost melebihi tonase standar, tanpa koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. Kejadian ini memicu kekhawatiran serius atas pengabaian keselamatan pengendara sehari-hari.
Dugaan Keterlibatan pejabat lokal
- Sopir truk mengakui belum berkoordinasi dengan APH, sementara mobil yang terperosok mengganggu lalu lintas umum dan berpotensi picu kecelakaan massal.
- Diduga Kepala Dusun Kedungsari diduga terlibat sebagai pihak desa yang seharusnya mengawasi proyek, namun membiarkan pelanggaran berlangsung demi kepentingan pribadi atau kontraktor.
- Kejadian tersebut terjadi pada jumat malam 9 Januari 2026, namun ada kesan pembiaran oleh pihak Kasun setempat.
Warga setempat menuntut klarifikasi segera dari pejabat desa untuk cegah pengulangan ancaman bagi pelajar, pekerja, dan masyarakat biasa.
Pelanggaran Hukum
Revisi Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur penggunaan jalan ketat, termasuk wewenang PPNS untuk sidik. Pasal 28 UU LLAJ No. 22/2009 dilanggar oleh material pengganggu, sanksi Pasal 274: penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta. Proyek urukan tak berizin wajib IMB/PBG (UU Cipta Kerja 11/2020), AMDAL/UKL-UPL (Permen LHK 8/2024 jika >5.000 m³), via OSS – pelanggaran picu sanksi administratif hingga pidana.
Awak media telah koordinasi dengan Polsek Kembangbahu, yang menurunkan personel olah TKP dan mengatur Lalulintas. Masyarakat Lamongan desak aparat ungkap keterlibatan pejabat desa dan tegakkan hukum penuh!
Redaksi Gaguk





